Friday, 9 December 2016

ushul fiqh istihsan dan istishlah

A.    Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu instrument penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum islam. Itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlak untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbat tetap berada pada koridor yang semestinya. Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbat para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal Ushul Fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuliyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul al-mukhtalaf fiha, atau “dalil-dalil yang dipersilihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Mashadirul Ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. Jelasnya, Mashadir Ashliyah (sumber pokok) yaitu: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dan nada Mushadir thabi’iyah (sumber yang ditautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma’ dan qiyas. Adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah dan lainnya.














B.  Pengertian Istihsan
Istihsan, secara etimologis mengandung arti “menganggap sesuatu itu baik”. Secara terminologis, istihsan adalah berpalingnya sang mujtahid dari tuntutan qiyas jaliy kepada qiyas khafiy berlandaskan dasar pikiran tertentu yang rasional atau berpalingnya sang mujtahid dari tuntutan hukum kulliy kepada tuntutan hukum juz’iy berlandaskan dasar pemikiran tertentu yang rasional.
Para ulama Maliki merupakan golongan ulama yang sering mengaplikasikan dalil istihsan sebagai dalil hukum. Ada sejumlah definisi istihsan yang dikemukan oleh mereka, sebagaimana berikut :
1.      Ibnu al-Arabi, istihsan adalah meninggalkan kehendak dalil dengan cara pengecualian atau memberikan rukhsah karena berbeda hukumnya dalam beberapa hal. Ibnu al-Arabi menambahkan, istihsan adalah beramal dengan salah satu dari dua dalil yang paling kuat, berpegang kepada dalil umum apabila dalil itu bisa terus berlaku dan berpegang kepada qiyas apabila qiyas itu berlaku umum.
2.      Ibnu Rusyd, istihsan  berarti meninggalkan qiyas dalam menetapkan suatu hukum karena qiyas menimbulkan ketentuan hukum yang terkesan berlebihan/tidak wajar. Ibnu Rusyd berpandangan, pada beberapa kasus penetapan hukum tidak dilakukan dengan qiyas, tetapi dialihkan darinya karena ada pengertian yang mempengaruhi dalam penetapan hukum yang mengkhususkan kasus tersebut.[1]
Dari definisi yang dikemukan di atas, terlihat bahwa ibnu al-Arabi memberikan pengertian yang lebih luas terhadap istihsan, berpegang kepada dalil apa pun yang bertentangan dengan keumuman nash dan qiyas. Sesuai dengan pengertian itu,
1.      Istihsan dengan nash
Nash dalam hal ini bisa berupa al-Qur’an maupun as-Sunnah. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh al-Qur’an atau as-Sunnah. Misal istihsan dengan al-Qur’an adalah hukum istihsan dalam wasiat. Qiyas tidak membolehkan wasiat karena wasiat adalah memindahkan kepemilikan dari seseorang (pemberi wasiat) pada orang lain (penerima wasiat) yang digantungkan pada berakhirnya masa kepemilikan pemberi wasiat tadi, yaitu setelah kematian. Akan tetapi, kaidah ini dikecualikan (istihsan) oleh ayat al-Qur’an QS an-Nisa: 11 sebagai berikut.
من بعد وصية يوصي بها أودين
Contoh lain dari al-Qur’an adalah apabila ada seseorang berkata: “Aku bersumpah untuk mensedekahkan hartaku.”atau “hartaku adalah sedekah” maka secara qiyas ia harus menyedekahkan semua miliknya yang dianggap sebagai harta, akan tetapi secara istihsan ia hanya diharuskan mengeluarkan harta zakatnya saja sesuai dengan firman-Nya:
خذ من أ موالهم صدقة تطهرهم
Sedangkan contoh istihsan dengan as-Sunnah adalah hukum jual-beli as-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Riwayat yang menjelaskan hal itu adalah:
عن ابن عباس رضي الله عنها قال : قدم رسول الله صلي الله عليه وسلم الودينة والناس يسلفون في الثمر العام والعالوين او قال عامين أو ثلاثة, فقال (من سلف في تمر وليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم)
Barang siapa yang melakukan (jual-beli) kurma dengan cara as-salaf, maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.”
2.      Istihsan dengan ijma’
Yakni adanya kesepakatan dari para ulama untuk memutuskan hukum atas suatu masalah yang menyelisihi hukum asal (ijma’ sharih), atau mendiamkan suatu praktek yang berlaku di masyarakat tanpa mengingkarinya (ijma’ sukuti). Misalnya kesepakatan ulama tentang bolehnya akad ishtishna’. Secara qiyas, akad seperti ini adalah batal karena obyek akad tidak ada saat terjadinya akad. Akan tetapi, akad seperti ini menjadi boleh karena sudah berlaku di masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari para ulama. Hal ini menjadi ijma’ ulama, dengan meninggalkan qiyas karena kebutuhan masyarakat atas hal ini dan untuk menghilangkan kesulitan.  Contoh yang lain adalah akad yang terjadi dalam penggunaan air di kamar mandi umum dengan membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan. Secara qiyas, akad seperti ini tidak dibolehkan karena adanya ketidakpastian (jahalah) kadar penggunaan air dan waktu pemakaian. Setiap orang harus membayar dengan biaya yang sama, padahal banyaknya air yang digunakan dan waktunya antara satu dengan yang lain berbeda-beda. Akan tetapi, akad ini menjadi boleh karena sudah berlaku dari masa ke masa tanpa adanya pengingkaran dari ulama[2].
Artinya adanya kondisi darurat yang menjadikan seorang mujtahid meninggalkan qiyas untuk mewujudkan kemaslahatan atau untuk menghilangkan kemadharatan. Misalnya adalah mensucikan sumur atau kolam yang terkena najis. Dengan metode qiyas, sumur atau kolam itu tidak akan menjadi suci dengan membuang sebagian atau seluruh airnya. Membuang sebagian air, tidak akan membuat suci sebagian air yang lain, sedangkan membuang seluruh air tidak akan menjadikan suci pada air baru yang bersumber dari sumur karena najis sudah menempel di dasar sumur atau di dinding-dingding sumur. Dan hal tersebut akan terus menjadikan air sumur dalam keadaan najis. Dengan adanya kesulitan ini, maka para ulama berpindah dari Inilah yang dinamakan istihsan dengan ijma’, adanya kesepakatan para ulama tentang kebolehannya tanpa adanya pengingkaran.
3.      Istihsan dengan ‘urf
Artinya meninggalkan apa yang menjadi kensekuensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku. Misalnya adalah kebolehan mewakafkan benda-benda bergerak seperti buku. Hukum asal wakaf hanya berlaku pada benda-benda tetap dan tidak bergerak seperti pekarangan. Akan tetapi, mewakafkan benda bergerak seperti itu menjadi boleh karena adanya kebiasaan di masyarakat yang membolehkannya.
4.      Istihsan dengan kedaruratan
Artinya adanya kondisi darurat yang menjadikan seorang mujtahid meninggalkan qiyas untuk mewujudkan kemaslahatan atau untuk menghilangkan kemadharatan. Misalnya adalah mensucikan sumur atau kolam yang terkena najis. Dengan metode qiyas, sumur atau kolam itu tidak akan menjadi suci dengan membuang sebagian atau seluruh airnya. Membuang sebagian air, tidak akan membuat suci sebagian air yang lain, sedangkan membuang seluruh air tidak akan menjadikan suci pada air baru yang bersumber dari sumur karena najis sudah menempel di dasar sumur atau di dinding-dingding sumur. Dan hal tersebut akan terus menjadikan air sumur dalam keadaan najis. Dengan adanya kesulitan ini, maka para ulama berpindah dari penggunaan qiyas pada istihsan sehingga menghukumi sucinya sumur atau kolam tersebut dengan membuang air yang ada di dalamnya. penggunaan qiyas pada istihsan sehingga menghukumi sucinya sumur atau kolam tersebut dengan membuang air yang ada di dalamnya[3].
5.      Istihsan dengan qiyas khafi
Istihsan dengan qiyas khafi terjadi apabila ada dua macam qiyas dalam masalah yang dihadapi, yaitu qiyas khafi yang kuat pengaruhnya dengan qiyas jali yang lemah pengaruhnya, kemudian mujtahid memilih untuk berpindah dari qiyas jali ke qiyas khafi. Contoh lain, selain yang sudah disampaikan di depan tentang sisa minuman binatang karnivora, adalah tentang wakaf tanah pertanian. Ada dua qiyas yang bias berlaku dalam akad wakaf tanah pertanian. Qiyas pertama, qiyas jali, yaitu menqiyaskan wakaf dengan jual beli yang menjadikan barang yang diwakafkan tidak lagi menjadi hal pemiliknya. Dalam hal ini, hak untuk minum, hak mengalirkan air, dan hak membuat jalan tidak termasuk yang diwakafkan kecuali diikrarkan oleh Wakif (orang yang mewakafkan). Qiyas kedua, qiyas khafi, yaitu menqiyaskan wakaf dengan sewa menyewa dalam arti kebolehan untuk memanfaatkan ‘ain, bukan memilikinya, sehingga dibolehkan juga memanfaatkan harta wakaf seperti meminum air dari sumber air yang ada, menjadikannya sebagai sarana mengalirkan air dan sebagainya tanpa harus ada ikrar dari si wakif.

. Ketika mujtahid lebih mendahulukan qiyas yang kedua atas qiyas pertama dengan dasar bahwa maksud dari wakaf adalah memanfaatkan barang wakaf dan bukan memilikinya, maka berarti sang mujtahid sudah berpindah dari qiyas jali ke qiyas khafi. Dan inilah yang dimaksud dengan istihsan dengan qiyas khafi[4].
6.      Istihsan dengan mashlahat
Istihsan yang didasarkan pada kemaslahatan misalnya adalah tentang tanggung jawab buruh atas kerusakan produk yang dibuatnya. Kaidah umum menyatakan bahwa buruh di suatu pabrik tidak bertanggung jawab atas kerusakan hasil komoditi yang diproduk pabrik tersebut kecuali atas kelalaian dan kesengajaan mereka, karena mereka hanya sebagai buruh yang menerima upah. Akan tetapi, demi kemaslahatan dalam memelihara harta orang lain dari sikap tidak bertanggung jawab para buruh dan sulitnya mempercayai sebagian buruh pabrik dalam masalah keamanan produk, maka ulama Hanafiah menggunakan istihsan dengan menyatakan bahwa para buruh harus bertanggung jawab atas kerusakan setiap produk pabrik itu, baik disengaja maupun tidak. Contoh yang lain adalah tentang kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam berobat. Menurut kaidah umum (qiyas), seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tetapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk di diagnosa penyakitnya, maka untuk kemaslahatan diri orang itu, menurut kaidah istihsan seorang dokter boleh melihat aurat wanita yang berobat kepadanya[5].
C.    Kedudukan Istihsan
Para ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpandangan bahwa istihsan  dapat menjadi dalil syara’ (hujjah syar’iyyah). Untuk mendukung pandangan ini, mereka menggunakan argumen-argumen Al Quran, Hadis, dan ijma’ seperti diuraikan berikut ini :


1.      Surah Al Zumar (39) : 18
الذين يستمعون القول فيتبعون أحسنه أولئك الذين هدىهم الله وأولئك هم أولوا الألبب
“Mereka yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya”
Menurut para ulama Malikiyah dan Hanafiyyah, ayat ini memuji orang-orang yang mengikuti pendapat yang paling baik.
2.      Hadis
مَا المُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهَ حَسَنٌ
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslim maka hal itu juga baik di sisi Allah” (H.R. Ahmad)
3.      Ijma’
Adapun ijma’ yang mereka jadikan argument ialah ijma’ tentang kebolehan akad pemakaian kamar mandi umum tanpa ada kejelasan kadar air yang digunakan dan lamanya masa pemakaian[6].
Imam Al-Syafi’I memahami istihsan  sebagai pendapat yang tidak bersandarkan kepada al-akhbar  berupa salah satu dari 4 (empat) dalil syara’, yakni Al Quran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Apabila seorang mujtahid memfatwakan suatu hukum dan hukum itu tidak diambil dari al-Akhbar tersebut, baik secara bi al-Nas maupun bi al-istinbat maka fatwa itu dinamakan istihsan. Menurut beliau, haram hukumnya bagi seseorang berpendapat dengan berdasarkan istihsan apabila istihsan ini bertentangan dengan al-Akhbar.
Imam al-Syafi’I jelas menghubungkan (mengasosiasikan) istihsan dengan semua fatwa yang tidak disandarkan kepada al-Akhbar, baik secara bi al-Nas maupun bi al-istinbat. Tegasnya, bagi al-Syafi’i, istihsan merupakan pendapat yang tidak bersandarkan Al-Quran dan Hadis atau Ijma’ atau atsar, ataupun qiyas. Untuk mendukung pola pikirnya ini, Imam al-Syafi’i mengemukakan argumen-argumen dibawah ini :
     1.Surah al-Ahzab (33) : 44
واتبع ما يوحى إليك من ربك
“Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dari Tuhamu”
            2.Surah al-Maidah (5) : 49
وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”[7]
D.    Pengertian Maslahah Mursalah
Kata “maslahahí” berakar pada s-l-h, ia merupakan bentuk masdar dari kata kerja salaha yang secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, patut, layak, sesuai. Dari sudut pandang ilmu sharaf (morfologi), kata “maslahah” satu wazn (pola) dan makna dengan kata manfa’ah. Kedua kata ini (maslahah dan manfa’ah) telah di-indonesiasikan menjadi “maslahah” dan “manfaat”.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa maslahat artinya sesuatu yang mendatangkan kebaikan, faedah, guna. Sedangkan kata “maslahatan” berarti kegunaan, kebaikan, manfaat, kepentingan. Sementara kata “manfaat”, dalam kamus tersebut diartikan dengan guna, faedah. Kata “manfaat” juga diartikan sebagai kebalikan/lawan kata “mudarat” yang berarti rugi atau buruk.
Dalam bahasa Arab, kata maslahah, selain merupakan bentuk masdar juga merupakan isim, yang bentuk jamak (plural)-nya adalah masalih. Dalam kamus Lisan al-Arab disebutkan bahwa al-maslahah, al-salah wa al-maslahah wahidat al-maslih (al-maslahah, al-salah dan maslahah, berarti kebaikan, dan ia merupakan bentuk tunggal dari kata masalih). Makna al-salah (kebaikan) merupakan kebalikan dari kata dari kata al-fasad (kerusakan). Jadi, kata maslahah adalah bentuk tunggal dari kata masalih dan makna istislah ialah mencari maslahat, memandang maslahat/baik, mendapatkan maslahat/kebaikan ia merupakan kebalikan dari kata al-istifsad yang berarti memandang buruk/rusak, mendapatkan keburukan/kerusakan. Dalam kamus al-Misbah al-Munir dinyatakan bahwa kata saluha lawan dari kata fasada, dan bentuk masdar-nya ialah salah dan maslahah yang berarti khair wa sawab (baik dan benar) dan bentuk jamaknya ialah masalih.
Secara terminologis, al-maslahah adalah kemanfaatan yang dikehendaki oleh Allah untuk hamba-hambanya, baik berupa pemeliharaan agama mereka, pemeliharaan jiwa/diri mereka, pemeliharaan kehormatan diri serta keturunan mereka, pemeliharaan akal budi mereka, maupun berupa pemeliharaan harta kekayaan mereka.
Dengan mengacu kepada arti terminologi, para ulama ahli ushul fiqh kemudian membuat kategorisasi al-maslahah. Dari segi tingkatan (peringkat)-nya, al-maslahah dikategorisasi oleh mereka menjadi 3 (tiga) macam: al-maslahah daruriyat, al-hajiyat dan al-tahsiniyyat. Yang dimaksud al-daruriyat adalah al-maslahah yang dikandung oleh segala perbuatan dan tindakan yang tidak boleh tidak, demi tegaknya kehidupan manusia didunia; sekiranya ia tidak ada maka akan rusaklah dan hancurlah kehidupan manusia secara keseluruhan, terutama kelima jenis al-maslahah di atas (memelihara agama, jiwa, akal budi, kehormatan diri/keturunan, dan harta kekayaan). Yang dimaksud al-hajiyyat adalah al-maslahah yang dikandung oleh segala perbuatan dan tindakan demi mendatangkan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan bagi kehidupan manusia secara utuh-menyeluruh. Sedangkan al-tahsiniyyat adalah al-maslahah yang dikandung oleh segala perbuatan dan tindakan demi mendatangkan keindahan, kesantunan, kemuliaan bagi kehidupan manusia secara utuh-menyeluruh.
Dari segi pengakuan al-syari’ atasnya, al-maslahah di kategorisasi oleh ulama ushul fiqh menjadi 3 (tiga) macam pula, yaitu al-maslahah al-mu’tabarah, al-maslahah al-mulghah, al-maslahah al-mursalah.
1.       al-Maslahah al-Mu’tabarah, yakni al-maslahah yang diakui secara eksplisit oleh syara’ dan ditunjukkan oleh dalil (nas) yang spesifik. Disepakati para ulama bahwa jenis al-maslahah ini merupakan hujjah syar’iyyah yang valid dan otentik. Manifestasi organik dari jenis al-maslahah ini adalah aplikasi qiyas. Sebagai contoh, di dalam QS. Al-baqarah (2) : 222 terdapat norma bahwa istri yang sedang nifas? Bolehkah disetubuhi suami nya? Dalam masalah ini dapat diaplikasikan qiyas, yakni qiyas kasus istri yang sedang nifas kepada kasus istri yang sedang menstruasi (haid) tersebut; konsekuensinya, si istri itu haram disetubuhi oleh suaminya  karena faktor adanya bahwa penyakit yang ditimbulkan. Dengan disebut secara eksplisit oleh nash syara’ maka al-maslahah yang dikehendaki oleh aplikasi qiyas tersebut merupakan al-maslahah al-mu’tabarah[8].
2.       al-Maslahah al-Mulgah, yakni al-maslahah yang tidak diakui oleh syara’, bahkan ditolak dan dianggap batil oleh syara’. Sebagai contoh, opini hukum yang menyatakan porsi hak kewarisan laki-laki harus sama besar dan setara dengan porsi hak kewarisan perempuan, dengan mengacu kepada dasar pikiran semangat kesetaraan gender. Dasar pikiran demikian memang bermuatan al-maslahah, tetapi dinamakan al-maslahah al-mulgah.
3.       al-Maslahah al-Mursalah, yakni al-maslahah yang tidak diakui secara eksplisit oleh syara’ dan tidak pula ditolak dan dianggap batil oleh syara’, tetapi masih sejalan secara substantif dengan kaidah-kaidah hukum yang universal. Sebagai contoh, kebijakan hukum perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan demikian tidak diakui secara eksplisit oleh syara’. Akan tetapi, kebijakan demikian justru sejalan secara substantif dengan kaidah hukum yang universal, yakni tassaruf al-iman ‘ala al-ra’iyyah manut-un bi al-maslahah. dengan demikian, kebijakan tersebut mempunyai landasan syar’iyyah, yakni maslahah mursalah[9].
 


E.     Kedudukan Maslahah Mursalah
Kalangan ulama’ Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah syar’iyyah dan dalil hukum Islam. Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka antaranya :
1.      Hadis Mu’adz bin Jabal. Dalam hadis itu, Rasulullah S.A.W membenarkan dan memberi restu kepada Mu’adz untuk melakukan ijtihad apabila apabila masalah yang perlu diputuskan hukumnya tidak terdapat dalam Al Quran dan sunnah dengan wajh al-istidlal bahwa dalam berijtihad banyak metode yang bisa dipergunakan. Diantaranya, dengan metode qiyas, apabila kasus yang dihadapi ada percontohan yang hukumnya telah ditegaskan oleh nash syara’ lantaran ada illah yang mempertemukan. Dalam kasus tidak ada percontohannya yang hukumnya sudah ditegaskan oleh Al Quran dan sunnah, tentu ijtihad tidak dapat dilakukan melalui qiyas. Dalam kondisi demikian, metode istislah merupakan pilihan yang paling tepat. Dengan demikian, restu Rasulullah kepada mu’adz untuk melakukan ijtihad juga sebagai restu bagi kebolehan mujtahid mempergunakan metode istislah  dalam berijtihad.
2.      Di zaman sahabat banyak muncul masalah baru yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah. Untuk mengatasi hal ini, sahabat banyak melakukan ijtihad berdasarkan maslahah mursalah. Cara dan tindakan semacam ini sudah menjadi consensus para sahabat. Contoh kasus ijtihad sahabat yang dilakukan berdasarkan maslahah mursalah cukup banayak. Diantaranya :
    1. Kodifikasi Al-Quran oleh Khalifah Abu Bakar.
    2. Tindakan Khalifah Umar tidak memberi bagian zakat kepada muallaf.
    3. Tindakan beliau membentuk kantor pemerintahan, rumah tahanan, dan lain-lain
Kalangan ulama al-Syafi’iyyah dan ulama Hanabilah berpandangan bahwa maslahah mursalah tidak bisa dijadikan hujjah syar’iyyah dan dalil hukum Islam. Ada beberapa argumennya :
1.      Maslahah ada yang dibenarkan oleh syara’/ hukum Islam, ada yang ditolak dan ada yang diperselisihkan atau tidak ditolak dan tidak pula dibenarkan. Maslahah mursalah termasuk kategori maslahah yang diperselisihkan. Penyikapan maslahah mursalah sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum islam terhadap sesuatu yang meragukan dan mengambil satu diantara dua kemungkinan (kebolehjadian) tanpa disertai dalil yang mendukung.
2.      Sikap menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah menodai kesucian hukum islam dengan memperturutkan hawa nafsu dengan dalih maslahah. dengan cara ini akan banyak penetapan hukum islam yang didasarkan atas kepentingan hawa nafsu. Sebab, dunia terus bertambah maju dan seiring dengan itu akan muncul hal-hal baru yang oleh nafsu dipandang maslahah, padahal menurut syara’ membawa mafsadah. Tegasnya, penetapan hukum islam berdasarkan maslahah adalah penetapan hukum islam berdasarkan hawa nafsu. Hal ini jelas tidak dapat dibenarkan[10].





















  1. Kesimpulan
Istihsan, secara etimologis mengandung arti “menganggap sesuatu itu baik”. Secara terminologis, istihsan adalah berpalingnya sang mujtahid dari tuntutan hukum kulliy kepada tuntutan hukum juz’iy berlandaskan dasar pemikiran tertentu yang rasional. Sedangkan al-maslahah secara terminologis, adalah kemanfaatan yang dikehendaki oleh Allah untuk hamba-hambanya, baik berupa pemeliharaan agama mereka, pemeliharaan jiwa/diri mereka, pemeliharaan kehormatan diri serta keturunan mereka, pemeliharaan akal budi mereka, maupun berupa pemeliharaan harta kekayaan mereka. Menurut pandangan Para ulama Malikiyah dan Hanafiyah istihsan  dapat menjadi dalil syara’ (hujjah syar’iyyah). Untuk mendukung pandangan ini, mereka menggunakan argumen-argumen Al Quran pada Surah Al Zumar (39) : 18. Sedangkan Imam Al-Syafi’I memahami istihsan sebagai pendapat yang tidak bersandarkan kepada al-akhbar  berupa salah satu dari 4 (empat) dalil syara’, yakni Al Quran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Apabila seorang mujtahid memfatwakan suatu hukum dan hukum itu tidak diambil dari al-Akhbar tersebut, baik secara bi al-Nas maupun bi al-istinbat maka fatwa itu dinamakan istihsan. Menurut beliau, haram hukumnya bagi seseorang berpendapat dengan berdasarkan istihsan apabila istihsan ini bertentangan dengan al-Akhbar. Maslahah mursalah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah syar’iyyah karena kita bermadzhabkan syafi’iyyah, dan Kalangan ulama al-Syafi’iyyah berpandangan bahwa maslahah mursalah tidak bisa dijadikan hujjah syar’iyyah dan dalil hukum Islam. Karena menurut argumen syafi’iyyah, Maslahah mursalah termasuk kategori maslahah yang diperselisihkan. Penyikapan maslahah mursalah sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum islam terhadap sesuatu yang meragukan dan mengambil satu diantara dua kemungkinan tanpa disertai dalil yang mendukung. Kemudian sikap menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah, menodai kesucian hukum islam dengan memperturutkan hawa nafsu dengan dalih maslahah.













DAFTAR PUSTAKA

Asmawi. Perbandingan Ushul Fiqih, AMZAH. Jakarta. 2011
Pdf. Nashiruddin, Moh, “Istihsan dan Formulasinya (Pro Kontra Istihsan dalam pandangan          Mazhab Hanafi dan Syafi’i), Jurnal Asy-Syir’ah vol. 43. No. 01, 2009




[1] DR. Asmawi, M.Ag, Perbandingan Ushul Fiqih, ( Jakarta  : AMZAH, 2011 ),  110
[2] Pdf, Muh. Nashirudin, “Istihsan dan Formulasinya (Pro Kontra Istihsan dalam Pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i)” , Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 43. No. 01, 2009, 165
[3] Ibid. 165
[4] Ibid. 165
[5] Ibid. 169
[6] DR. Asmawi, M.Ag, Perbandingan Ushul Fiqih, AMZAH Jl. Sawo No. 18 Jakarta 1320, 2011, 116
[7] Ibid. 116
[8] Ibid. 117
[9] Ibid. 118
[10] Ibid. 118

No comments:

Post a Comment